Demi Listrik, Negara Ini Terapkan Pajak Bagi Pengguna Media Sosial


KAMPALA - Di Indonesia, kita dapat menikmati layanan Facebook, WhatsApp, Twitter dan media sosial atau perpesanan lainnya secara cuma-cuma. Namun jangan harapkan mendapatkan hal itu di Uganda.

Karena salah satu negara di Benua Afrika itu, pemerintahnya meminta pembayaran pajak dari para pengguna aplikasi media sosial maupun perpesanan.

Parlemen Urganda pun meloloskan aturan hukumnya. Mereka telah memutuskan peraturan hukum yang mewajibkan pengguna media sosial membayar pajak untuk menggunakannya.

Pajak media sosial tersebut dicetuskan langsung oleh Presiden Urganda, Yoweri Museveni. Dia menganggap media sosial adalah sarana untuk bergosip dan menilai pendapatan pajak itu akan membantu negaranya.

“Kami membutuhkan uang untuk menjaga keamanan negara dan meperluas aliran listrik sehingga orang bisa menikmati media sosial lebih sering,” ungkap Yoweri Museveni seperti dikutip dari laman BBC, baru-baru ini.

Dia menepis kekhawatiran bahwa undang-undang yang baru dapat membatasi penggunaan internet warganya. Argumentasinya, akses data paket internet tidak boleh dikenakan pajak karena itu bertujuan untuk pendidikan, penelitian, atau referensi.

Pihak parlemen juga menilai pajak media sosial sangat murah, nilainya hanya sekitar Rp375 per hari. Peraturan itu akan diterapkan mulai 1 Juli 2018, meskipun banyak keraguan tentang bagaimana mengimplementasikannya secara efektif.

Belum jelas juga bagaimana cara pemerintah mengidentifikasi siapa saja warga Uganda yang mengakses jejaring sosial.

Bandar Q Domino 99 Domino QQ Poker Online Terbaik Dan TerpercayaBandar Q Domino QQ Poker Online Terbaik Dan Terpercaya